Dalamhibah terjadi pemindahan milik karena itu mustahil orang yang tidak memiliki akan menghibahkan sesuatu barang kepada orang lain. 2. Penghibah itu adalah orang yang mursyid, yang telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terjadi persoalan atau perkara yang berkaitan dengan pengadilan mengenai harta tersebut. Yakobus2:5 TB. Dengarkanlah, hai saudara-saudara yang kukasihi! Bukankah Allah memilih orang-orang yang dianggap miskin oleh dunia ini untuk menjadi kaya dalam iman dan menjadi ahli waris Kerajaan yang telah dijanjikan-Nya kepada barangsiapa yang mengasihi Dia? atausebagian milik orang lain. Terjemahan oleh P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir berbunyi sebagai berikut: (1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
dijamanRosulullah. Hal tersebut semakin menarik untuk lebih diketahui, karena bisa menjadi suatu perbandingan dan lebih mengetahui tentang pengaturan ihya al-mawat. Secara terminologi, ihya al-mawat adalah penggarapan tanah atau lahan yang belum dimiliki dan belum digarap oleh orang lain karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.

Banyakhal yang dapat kita tarik kesimpulan dari berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis maupun yaitu Allah SWT meluaskan dan menyempitkan sebagian rezeki hamba-Nya. Oleh karena itu, ketika kita diberikan/diamanahi rezeki kendaraan, tempat tinggal, sawah dan harta yang berlimpah, kita harus berpikir bagaimana supaya rezeki yang dita dapatkan dapat

Dalamayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari-cari kesalahan-kesalahan atau kejelekan-kejelekan orang lain, yang biasanya merupakan efek dari prasangka yang buruk.

. 29 124 377 460 352 450 289 145

karena sebagian rezeki kita milik orang lain